SURAT KEPUTUSAN REKTOR
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
NOMOR : Un.05/II.2/KU.00.2/045/2012
TENTANG
PENETAPAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
DI LINGKUNGAN UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Menimbang :
a.bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
kinerja di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung dipandang perlu
menerapkan Tarif Layanan Badan Layanan Umum di lingkungan UIN Sunan
Gunung Djati Bandung;
b.bahwa Universitas Islam
Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama telah
ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
: 251/KMK.05/2008;
c.bahwa Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada
Kementerian Agama, telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor : 11/PMK.05/2012;
Mengingat :
1.Undang Undang Bendaharawan Indonesia (ICW) stbl 1925 Nomor 448 dengan perubahan-perubahannya;
2.Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharawan;
4.Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
5.Keputusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2005 tentang Perubahan
Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menjadi
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung;
6.Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
7.Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
8.Keputusan Menteri Agama RI Nomor B.II/3/15252/2011 Tanggal 22
November 2011 tentang Pengangkatan Rektor UIN Sunan Gunung Djati
Bandung.
Memperhatikan :Hasil Rapat Pimpinan UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tanggal 27 April 2012
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
SURAT KEPUTUSAN REKTOR UIN SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG TENTANG PENERAPAN TARIF BADAN LAYANAN UMUM DI LINGKUNGAN UIN
SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian
Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan
Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada
Kementerian Agama.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari :
a. Tarif Orientasi Pengenalan Akademik dan Kampus (OPAK);
b. Tarif Seleksi Ujian Masuk;
c. Tarif Matrikulasi (Anvulen) untuk program S3;
d. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);
e. Tarif Dana Sarana Pendidikan (DSP);
f. Tarif Praktikum;
g. Tarif Kuliah Kerja Nyata (KKN);
h. Tarif Semester Pendek untuk Program S1;
i. Tarif Ujian/Munaqasah;
j. Bebas Perpustakaan;
k. Tarif Wisuda;
l. Tarif Ma’had Al-Jami’ah;
m. TarifLayanan ICT;
n. Tarif Pelatihan IT;
o. Tarif TOEFL/TOAFL;
p. Tarif Kursus Bahasa Inggris/Arab.
Pasal 3
Tarif Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung
Djati Bandung pada Kementerian Agama sebagaimana di maksud dalam pasal 2
tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Pasal 4
Surat Keputusan ini berlaku sejak 1 Mei 2012 dan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bandung
Tanggal : 27 April 2012
Rektor,
Prof.Dr.H.DeddyIsmatullah,SH.,M.Hum
NIP. 195707051987031004
Tembusan disampaikan kepada :
1. Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
2. Menteri Agama di Jakarta;
3. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama di Jakarta;
4. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jakarta;
5. Kepala Kanwil XII Perbendaharaan di Bandung;
6. Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Bandung II;
7. Para Dekan Fakultas di lingkungan UIN SGD Bandung;
8. Direktur Pascasarjana UIN SGD Bandung;
9. Para Kepala Biro di lingkungan UIN SGD Bandung.
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN REKTOR
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
NOMOR : Un.05/II.2/KU.00.2/045/2012
TANGGAL: 27 APRIL 2012
TENTANG
PENETAPAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
DI LINGKUNGAN UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
1. Seleksi Ujian Masuk
a. Strata 1 (S1)/calon mahasiswa 250.000
b. Strata 2 (S2)/calon mahasiswa 350.000
c. Strata 3 (S3)/calon mahasiswa 500.000
2. Orientasi Pengenalan Akademik dan Kampus (OPAK) /mhs 175.000
3. Matrikulasi (Anvulen) untuk program S3/SKS 75.000
4. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)/mhs/smt
a. S1
600.000
b. S2
-Kelas Reguler 3.000.000
-Kelas Khusus 4.000.000
c. S3 5.000.000
5. Dana Sarana Pendidikan (DSP)
a. Panduan Akademik Universitas/mhs baru 50.000
b. Panduan Akademik Fakultas/mhs baru 50.000
c. Pengembangan Sarana Pendidikan/mhs baru 500.000
d. Pengembangan Sarana dan Akademik Fak/mhs baru 500.000
e. Pengembangan Perpustakaan/mhs baru 100.000
f. Buku Pedoman Epistemologi/mhs baru 50.000
g. Dana Kesehatan Mahasiswa/mhs baru 100.000
h. Dana Penunjang Kegiatan Mahasiswa/mhs baru 500.000
5. Praktikum
a. Prodi di Fak. Sains dan Teknologi, Psikologi,
Tarbiyah dan Keguruan (MIPA)/mhs/smt (7smt) 500.000
b. Program Studi Agama/mhs/smt (5 smt) 300.000
c. Program Studi Umum (Sastra Inggris,Terj.Bhs Inggris,
Pend. Bhs. Inggris, hukum,Komunikasi, Adm. Negara,
Manajemen dan Keuangan Syari’ah)/mhs/smt (5 smt) 400.000
Pend. Bhs. Inggris, hukum,Komunikasi, Adm. Negara,
Manajemen dan Keuangan Syari’ah)/mhs/smt (5 smt) 400.000
6. Kuliah Kerja Nyata (KKN)/mhs 400.000
7. Semester Pendek untuk Program S1/SKS 50.000
8. Ujian/Munaqasah
a. S1
-Ujian Proposal Penelitian Skripsi/mhs 100.000
-Ujian Komprehensif/mhs 150.000
-Ujian Munaqasah/mhs 250.000
b. Ujian Tesis S2/mhs 1.500.000
c. S3
-Ujian Komprehensifi/mhs 6.000.000
-Ujian Disertasi Tertutup/mhs 12.500.000
-Ujian Doktor/Sidang Terbuka/mhs 17.500.000
9. Bebas Perpustakaan 20.000
10. Wisuda/mhs 400.000
11. Ma’had Al-Jami’ah/mhs 2.800.000
12. Layanan Information and
CommunicationTechnology/mhs 200.000
13. Pelatihan Information Technology/peserta 150.000
14. TOEFL/TOAFL/peserta 75.000
15. Kursus TOEFL/TOAFL/peserta 750.000
16. Kursus Bahasa Inggris/Arab/peserta 600.000
Rektor,
Prof.Dr.H.DeddyIsmatullah,SH.,M.Hum.
NIP. 195707051987031004